|
KELOMPOK 4
ABDILLAH
ANSYARI
HANA
PERTIWI
NOVIA
ISRA MIRANTI
|
KD. 3.10 MENGEMUKAKAN TENTANG TATA CARA PERMBERHENTIAN PEGAWAI
DAN PENSIUN
|
|
|
|
KD. 4.10 MEMPERAKTEKAN TATA CARA PEMBERHENTIAN
PEGAWAI DAN PENSIUN
|
|
|
Kata pengantar
Puji
dan syukur kami panjakan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas selesai nya makalah
yang berjudul Administrasi Kepegawaian “KD. 3.10 MENGEMUKAKAN TENTANG TATA CARA PERMBERHENTIAN PEGAWAI
DAN PENSIUN dan KD. 4.10 MEMPERAKTEKAN TATA CARA PEMBERHENTIAN PEGAWAI DAN
PENSIUN “ terima kasih kepada semua yang
mendukung penulisannya materi yang kami berikan dalam makalah ini, atas
perhatian nya kepada pihak terkait kami ucapkan terima kasih.
Banjarmaisn, 28 Juli
2016
Daftar Isi
BAB I Pendahuluan...............................................................
1.
Latar
Belakang.......................................................
2.
Rumusan
Masalah................................................
BAB II Pembahasan..............................................................
1. MENGEMUKAKAN TENTANG TATA CARA PERMBERHENTIAN PEGAWAI DAN PENSIUN
................................................................
2.
MEMPERAKTEKAN
TATA CARA PEMBERHENTIAN PEGAWAI DAN PENSIUN...................................................................................
-
Pengertian pemberhentian......................................
-
Pemberhentian dengan hormat..............................
-
Pemberhentian dengan tidak hormat.....................
-
Pengertian dan tujuan pensiun...............................
-
Yang berhak atas pensiun.......................................
-
Tata cara memperoleh pensiun.............................
BAB III Penutup.....................................................................
1. Kesimpulam..........................................................
2. Saran....................................................................
Daftar Pusaka,
lampiran..................................................................
BAB I
Pendahuluan
A. Latar belakang
Pemberhentian pegawai adalah pemutusan hubungan kerja, baik untuk sementara
maupun untuk selamanya yang dilakukan oleh perusahaan atas permintaan pegawai
atau karena kehendak pihak perusahaan.
Pengaruh pemberhentian karyawan terhadap
perusahaan cukup besar pengaruhnya terutama dalam masalah dana, karena
perusahaan harus membayar pensiun atau pesangon dan tunjangan-tunjangan
lainnya kepada karyawan yang diberhentikan.
Pemberhentian atau pemutusan hubungan
kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan.
B.
Rumusan Masalah
1
MENJELASKAN TENTANG TATA CARA PERMBERHENTIAN PEGAWAI DAN PENSIUN
2
BAGAIMANA
CARA MEMPERAKTEKAN TATA CARA PEMBERHENTIAN PEGAWAI DAN PENSIUN
Sebagai berikut:
-
Menjelaskan Pengertian pemberhentian?
-
Bagaimana Pemberhentian dengan hormat?
-
Bagaimana Pemberhentian dengan tidak hormat?
-
Menjelaskan Pengertian dan tujuan pensiun?
-
Siapa Yang berhak atas pensiun?
-
Bagaiman Tata cara memperoleh pensiun?
BAB II
PEMBAHASAN
Pemberhentian
Pegawai
Pengertian Pemberhentian Pegawai
Pemberhentian pegawai
adalah pemutusan hubungan kerja, baik untuk sementara maupun untuk selamanya
yang dilakukan oleh perusahaan atas permintaan pegawai atau karena kehendak
pihak perusahaan.(Dr.A.A.Anwar Prabu Mangkunegara, Drs., Msi.Psi. Manajemen
Sumber Daya Manusia Perusahaan, 2011). Sedangkan menurut Undang-undang No.
13 Tahun 2003 mengartikan bahwa pemberhentian atau pemutusan hubungan
kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang
mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antar pekerja dan pengusaha.
Sedangkan menurut Moekijat mengartikan bahwa Pemberhentian adalah pemutusan
hubungan kerja seseorang karyawan dengan suatu organisasi perusahaan.
Perusahaan yang
melakukan pemberhentian akan mengalami kerugian karena karyawan yang
diberhentikan membawa biaya penarikan, seleksi, pelatihan dan proses produksi
berhenti. Pemberhentian yang dilakuakn oleh perusahaan juga harus dengan baik –
baik, mengingat saat karyawan tersebut masuk juga diterima baik – baik.
Pemberhentian juga dapat diartikan sebagai pemutusan hubungan kerja seseorang
karyawan dengan organisasi perusahaan. Dengan pemberhentian dilakukan berarti
karyawan tersebut sudah tidak ada ikatan lagi dengan perusahaan (Drs. Malayu
Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia,2001).
Bentuk-bentuk Pemberhentian
Pegawai
Ada empat macam
bentuk pemberhentian pegawai, yaitu pensiun, pemberhentian atas permintaan
sendiri, pemberhentian langsung oleh pihak perusahaan dan pemberhentian
sementara.
1. Pensiun
Pensiun adalah
pemberhentian dengan hormat oleh pihak perusahaan terhadap pegawai yang usianya
telah lanjut dan dianggap sudah tak produktif lagi atau setelah usia 56 tahun,
kecuali tenaga pengajar dan instruktur dapat berusia 65 tahun.
Dalam menghadapi pegawai yang
akan pensiun, pihak perusahaan dapat melakukan hal-hal berikut:
1) Kepada
pegawai yang bersangkutan diberikan surat keputusan pemutusan hubungan kerja
atau pemberhentian dengan hormat.
2) Kepada
pegawai yang bersangkutan diberikan pesangon, uang jasa dan uang ganti rugi
yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3) Paling
lambat 6 bulan sebelum masa pensiun, pihak perusahaan berkewajiban
memberitahukan secara tertulis kepada pegawai yang bersangkutan.
2. Pemberhentian
atas Permintaan Sendiri dari Pegawai
Pemberhentian atas
permintaan sendiri adalah pemberhentian dengan hormat oleh pihak perusahaan
setelah mempertimbangkan dan menyetujui permohonan pengunduran diri pegawai
yang bersangkutan karena alasan-alasan pribadi atau alasan tertentu. Dalam
menghadapi bentuk pemberhentian ini perlu diperhatikan antara lain beberapa hal
berikut:
1) Paling
lambat 3 bulan sebelum waktu pemberhentian, pegawai yang bersangkutan harus
sudah mengajukan permohonan berhenti secara tertulis dengan mengemukakan
alasannya secara jelas.
2) Karena
alasan-alasan tertentu pihak perusahaan dapat menolak permintaan berhenti
tersebut dan menunda pemberhentian paling lama 1 tahun.
3) Apabila
permohonan tersebut disetujui, pihak perusahaan perlu mengeluarkan surat
keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama pegawai yang bersangkutan.
4) Kepada
pegawai yang bersangkutan dapat diberikan pesangon, uang jasa, dan ganti rugi
yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Pemberhentian
Langsung oleh Pihak Perusahaan
Bentuk pemberhentian
ini dilakukan oleh pihak perusahaan disebabkan antara lain beberapa hal
berikut:
1) Karena
adanya penyederhanaan organisasi atau rasionalisasi, yaitu pemberhentian dengan
hormat yang dilakukan oleh perusahaan, sehingga menyebabkan perlunya
penyederhanaan organisasi atau rasionalisasi. Dalam menghadapi
pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi atau rasionalisasi perlu
diperhatikan antara lain:
§ Paling
lambat 3 bulan sebelum pemberhentian pihak perusahaan harus memberitahukan
kepada pegawai yang bersangkutan mengenai rencana adanya rasionalisasi dan
pemberhentian tersebut dengan alasan-alasan yang jelas.
§ Pihak
perusahaan perlu mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat bagi
pegawai yang bersangkutan.
§ Kepada
pegawai yang bersangkutan diberikan pesangon, uang jasa, dang anti rugi yang
besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2) Karena
pelanggaran disiplin, penyelewengan atau tindak pidana lainnya, yaitu
pemberhentian tidak hormat oleh pihak perusahaan terhadap pegawai yang telah
melakukan pelanggaran, penyelewengan atau karena tindak pidana yang
mengakibatkan yang bersangkutan terkena hukuman pidana. Dalam menghadapi
pemberhentian ini perlu diperhatikan antara lain:
§ Apabila
kepada pegawai yang bersngkutan telah diberikan peringatan-peringatan lisan
maupun tulisan sebanyak 3 kali dan pegawai yang bersangkutan tak menunjukkan
suatu perubahan sikap atau perilaku.
§ Pihak
perusahaan perlu mengeluarkan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat
dengan alasan yang jelas.
§ Kepada
pegawai yang bersangkutan tidak diberikan pesangon maupun jasa, tetapi hanya
diberikan uang ganti rugi.
3) Karena
ketidakmampuan pegawai yang bersangkutan, yaitu pemberhentian dengan hormat
oleh perusahaan terhadap pegawai yang dianggap tidak dapat menunjukkan
kemampuan atau prestasi dan kondite yang baik.
Dalam menghadapi pemberhentian
ini perlu diperhatikan antara lain:
§ Apabila pegawai
yang bersangkutan berdasarkan hasil penilaian menunjukkan nilai
kurang dan telah diberikan perigatan secara tertulis dan bimbingan, namun
tetap menunjukkan nilai yang rendah.
§ Pihak
perusahaan perlu mengeluarkan surat kepututusan pemberhentian dengan hormat
kepada pegawai yang bersangutan dengan alas an alas an yang jelas.
§ Kepada pegawai
yangbersangkutan diberikan pesangon, uang jasa, dang anti rugi yang besarnya
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Pemberhentian
Sementara
Pemberhentian
sementara dapat terjadi antara lain:
1) Karena alasan
kesulitan-kesulitan yang dihadapi perusahaan yaitu pemberhentian oleh pihak perusahaan
dalam jangka waktu tertentu yang disebabkan oleh kondisi perusahaan yang kurang
menguntungkan atau menurunnya aktivitas usaha.
Dalam menghadapi pemberhentian ini perlu diperhatikan
yaitu:
§ Paling lambat 1
bulan sebelum pemberhentian, pihak perusahaan harus memberitahukan kepada
pegawai yang bersangkutan mengenai keadaan perusahaan dan rencana adanya
pemberhentian sementara.
§ Kepada pegawai
yang bersangkutan tetap diberikan balas jasa sebesar gaji pokok.
§ Apabila kondisi
perusahaan semakin melemah dan menunjukkan keadaan yang sulit untuk
ditingkatkan kembali maka pemberhentian sementara tersebut paling lama 6 bulan
sejaktanggal pemberhentian dapat dikeluarkan surat keputusan PHK dengan hormat,
dengan ketentuan perusahaan perlu memberikan pesangon, uang jasa,
dang anti rugi seseuaidengan ketentuan yang berlaku pada perusahaan tersebut.
2) Karena
pelanggaran penyelewengan, dan tindak pidana, yaitu pemberhentian sementara
oleh pihak perusahaan terhadap pegawai yang melanggar disiplin, melakukan
penyelewengan atau tindak pidana lainnya.
Dalam menghadapi pemberhentian ini perlu diperhatikan,
yaitu:
§ Apabila pegawai
yang melanggar disiplin dan melakukan manipulasi atau penyelewengan telah
diberi peringatan tertulis, tidak menunjukkan perubahan sikap, maka kepada
pegawi tersebut dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara (schorsing).
§ Selama
pemberhentian sementara tersebut, kepada pegawai yang bersangkutan hanya atau
dapat diberikan 80 % gaji pkok per bulan.
§ Apabila setelah
paling lama 3 bulan pemberhentian sementara tersebut berlangsung, pegawai yang
bersangkutan dapat diperkenankan kembali bekerja seperti biasanya dengan
mendapat hak-haknya kembali secara penuh. Tetapi apabila penyelewengan atau
pelanggaran disiplin tersebut diulangi kembali oleh pegawai tersebut, pihak
perusahaan dapat langsung mengeluarkan surat keputusan pemberhentian dengan
ketentuan sesuai dengan yang berlaku pada perusahaan.
Sedangkan
menurut Undang – Undang No 13 tahun 2003 bahwa, pengusaha di
larang melakukan pemutusan tenaga dengan alasan :
1. Pekerja
berhalangan masuk karena sakit perut menurut keterangan dokter selama waktu
tidak melampuai 12 bulan secara berturut – turut.
2. Pekerja
berhalangan Negara sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku
3. Pekerja
mengerjakan ibadah yang di perintahkan agamanya.
4. Pekerja
menikah .
5. Pekerja
mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerjaan lainnya
dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan atau perjajian kerja bersama.
6. Pekerja
mendirikan , atau menjadi anggota atau pengurus erikat pekerja, pekerja
melakukan kegiatan serikat pekerja di luar jam kerja atau di dalam jam kerja
atas kesepakatan penguaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
perjanjian kerja bersama.
7. Pekerja
yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha
yang melakukan pidana kejahatan.
8. Karena
perbedaan paham, agama, politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin,
kondisi fisik atau status perkawianan.
9. Pekerja
dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja , atau karena hubungan
kerjayang menurut keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum
dapat dipastikan.
Yang membolehkan Pengusaha
memutuskan hubungan kerja dengan karyawan dengan alasan pekerja
telah melakuakan kesalahan berat sebagai berikut :
1. Melakukan
penipuan, pencurian, atau penggelapan uang milik perusahaan.
2. Memberikan
keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan.
3. Mabuk,minum
minuman keras memabokkan,memakai atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan
zat aditif lainnya di lingkuangan kerja.
4. Melakukan
perbuatan asusila atau perjudian di lingakuangan kerja.
5. Menyerang,
menganiaya, mengancam atau mengitimidasi teman sekerja atau pengusaha di
lingkungan kerja.
6. Membujuk
teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
peratuaran perundanga – undangan.
7. Dengan
sengaja merusak atau membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan
bahaya ditempat kerja.
8. Membongkar
atau membocorkan rahasia perushaan yang harusnya dirahasiakan kecuali untuk
kepentingan Negara.
9. Melakukan
perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam hukuman 5 tahun atau
lebih.
Semua kegiatan
seperti diatas bila di lakukan, baru pengusaha memutuskan melakukan pemutusan
hubungan – hubungan kerja dengan karyawan, apabila memang benar-
benar terbukti dengan di dukung oleh bukti – bukti , atau tertangkap tangan dan
adanya pengakuan dari karyawan.
Sedangkan Malayu
SP.Hasibuan menyebutkan beberapa alas an karyawan di berhentikan dari
perusahaan:
1. Undang
– undang
Undang – undang dapat menyebabkan
seorang karyawan harus diberhentikan dari sutu perusahaan, antara lain anak –
anak WNA, karyawan yang terlibat organisasi terlarang.
2. Keinginan
Perusahaan
Keinginan perusahaan
memberhentikan karyawan ini disebabkan
a. Karyawan
tidak mampu mengerjakan pekerjaannya.
b. Perilaku
dan kedisiplinannya kurang baik.
c. Melanggar
peraturan dan tata tertip perusahaan.
d. Tidak
dapat bekerja sama dan konflik dengan karyawan lain.
e. Melakukan
tindakan amoral dalam perusahaan.
3. Keinginan
Karyawan
a. Pindah
ketempat lain..
b. Kesehatan
yang kurang baik.
c. Untuk
melanjutkan pendidikan.
d. Untuk
berwirausaha.
e. Bebas
jasa terlalu rendah.
f. Mendapat
pekerjaan yang lebih baik.
g. Suasana
dan lingkungan pekerjaan yang kurang serius.
h. Kesempatan
promosi yang tidak ada.
i. Perlakukan
yang kurang adil.
4. Pensiun
Undang – undang mempensiunkan
seseorang karena talah mencapai batas usia dan masa kerja tertentu. Usia kerja seseorang
untuk status kepegawaian adalah 55 thn atau seseorang dapat dikenakan pension
dini, apabila menurut keterangan dokter , karyawan tersebut sudah
tidak mampu lagi untuk bekerja dan umurnya sudah mencapai 50 tahun denganmasa
pengalaman kerja minimal 15 tahun.
5. Kontrak
kerja berakhir
Beberapa perusahaan sekarang ini
melakukan beberapa kontrak kerja dengan karyawanny didalam suatu kontrak dimana
didalamnya disebutkan masa waktu kerja atau masa kontraknya. Dan ini juga alas
an tidak dilakukan pemutusan hubungan kerja apabila kontrak kerja tersebut di
perpanjang.
6. Meninggal
dunia
7. Perusahaan
dilikuidasi
Dalam hal perusahaan dilikuidasi
masalah pemberhentian karyawan diatur denagn peraturan perusahaan, perjanjian
bersama dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Unutk menentukan
apakah benar perusahaan dilikuidasi atau dinyatakan bangkrut harus didasarkan
kepada peraturan perundang – undangan.
2.1.2.Proses
Pemberhentian Pegawai
Pemberhentian
karyawan hendaknya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada agar
tidak menimbulkan masalah, dan dilakukan dengan cara sebaik-baiknya,
sebagaimana pada saat mereka diterima sebagai karyawan. Dengan demikian,
hubungan antara perusahaan dan mantan karyawan tetap terjalin dengan baik. Akan
tetapi pada kenyataanya sering terjadi pemberhentian dengan pemecatan, karena
konflik yang tidak dapat diatasi lagi, yang seharusnya pemecatan karyawan harus
berdasar kepada peraturan dan perundang-undangan karena setiap karyawan
mendapat perlindungan hukum sesuai dengan statusnya. Berikut adalah
prosedur/proses pemecatan karyawan:
1.
Musyawarah karyawan dengan
pimpinan perusahaan.
2.
Musyawarah pimpinan serikat buruh
dengan pimpinan perusahaan.
3. Musyawarah
pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4D (Panitia Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan Daerah).
4. Musyawarah
pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan, dan P4P (Panitia Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan Pusat).
5.
Pemutusan berdasarkan Keputusan
Pengadilan Negeri.
Dalam pemberhentian
karyawan, apakah yang sifatnya kehendak perusahaan, kehendak karyawan maupun
karena undang-undang harus betul-betul didasarkan kepada peraturan, jangan
sampai pemberhentian karyawan tersebut menibulkan suatu konflik atau
yang mengarah kepada kerugian kepada dua belah pihak, baik perusahaan maupun
karyawan.
Adapun bebera cara yang dilakukan
dalam proses pemberhentian karyawan:
Bila kehendak perusahaan dengan
berbagai alasan untuk memberhentikan dari pekerjaannya perlu ditempuh terlebih
dahulu:
1. Adakan
musyawarah antara karyawan dengan perusahaan.
2. Bila
musyawarah menemui jalan buntu maka jalan terakhir adalah melalui pengadilan
atau instansi yang berwenang memutuskan perkara.
3. Bagi
karyawan yang melakukan pelanggaran berat dapat langsung diserahkan kepada
pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut tanpa meminta ijin legih dahulu
kepada Dinas terkait atau berwenang.
4. Bagi
karyawan yang akan pensiun, dapat diajukan sesuai dengan peraturan. Demikian
pula terhadap karyawan yang akan mengundurkan diri atau atas kehendak karyawan
diatur atas sesui dengan paraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan.
2.1.3.Ketentuan Pemberhentian
Pegawai
Bagi pegawai yang
diberhentikan secara tidak hormat, secara otomatis pegawai tersebut tidak akan
mendapatkan pesangon. Sebaliknya pegawai yang diberhentikan secara hormat oleh
perusahaan, maka konsekuensinya adalah perusahaan harus memberikan uang
pesangon yang aturannya sesuai dengan yang diberlakukan dalam undang-undang.
Kriteria besarnya uang pesangon
bagi pegawai yang diberhentikan antara lain :
1. Masa
kerja sampai 1 (satu) tahun, maka diberikan pesangon sebesar satu bulan upah
bruto.
2. Masa
kerja 1-2 tahun, diberikan pesangon sebesar dua bulan upah bruto.
3. Masa
kerja 2 sampai 3 tahun kerja, diberikan pesangon sebesar tiga bulan upah bruto.
4. Masa
kerja 4 tahun dan seterusnya, diberikan pesangon sebesar 4 bulan upah bruto.
Sedangkan besarnya uang jasa yang
harus diberikan selain uang pesangon adalah sebagai berikut :
1. Masa
kerja 5 sampai dengan 10 tahun, adalah sebesar 1 bulan upah bruto.
2. Masa
kerja 10 sampai dengan 15 tahun, adalah sebesar 2 bulan upah bruto.
3. Masa
kerja 15 sampai dengan 20 tahun, adalah sebesar 3 bulan upah bruto.
4. Masa
kerja 20 sampai dengan 25 tahun, adalah sebesar 4 bulan upah bruto.
5. Masa
kerja 25 tahun ke atas, adalah sebesar 5 bulan upah bruto.
Namun demikian,
besarnya uang pesangon bagi beberapa perusahaan ditetapkan dalam
peraturan-peraturan perusahaan tersebut, tetapi tibak boleh kurang dari
besarnya yang ditetapkan dalam undang-undang.
2.1.4.Pengaruh
Pemberhentian Karyawan Terhadap Perusahaan
Dengan adanya
pemberhentian karyawan tentu berpengaruh sekali terhadap perusahaan terutama
masalah dana. Karena pemberhentian karyawan memerlukan dana yang cukup
besar diantaranya untuk membayar pensiun atau pesangon karyawan dan untuk
membayar tunjangan-tunjangan lainnya. Begitu juga pada saat penarikan
kembali karyawan, perusahaan pun mengeluarkan dan
yang cukup besar untuk pembayaran kompensasi dan pengembangan karyawan.
Dengan adanya pemberhentian karyawan tersebut tentu sangat berpengaruh sekali
terhadap karyawan itu sendiri. Dengan diberhentikan dari pekerjaannya maka
berarti karyawan tersebut tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan secara maksimal
untuk karyawan dan keluarganya. Atas dasar tersebut, maka
manajer harus sudah dapat memperhitungkan beberapa jumlah uang yang
seharusnya diterima oleh karyawan yang behenti, agar karyawan tersebut
dapat memenuhi kebutuhannya sampai pada tingkat dianggap cukup.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Kesimpulan dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Pemberhentian atau pemutusan hubungan
kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan.
2. Ada beberapa alasan yang menyebabkan
seseorang berhenti atau putus hubungan kerjanya dengan perusahaan,
diantaranya disebabkan karena:
§ Peraturan perundang-undangan
§ Keinginan perusahaan
§ Keinginan karyawan
§ Pensiun
§ Kontrak kerja
berakhir
§ Meninggal dunia
§ Perusahaan dilikuidasi
3. Pengaruh pemberhentian karyawan terhadap
perusahaan cukup besar pengaruhnya terutama dalam masalah dana, karena
perusahaan harus membayar pensiun atau pesangon dan tunjangan-tunjangan
lainnya kepada karyawan yang diberhentikan.
3.2. Saran
Dalam hal pemberhentian karyawan,
seharusnya perusahaan bertindak sangat hati-hati dan diperlakukan
pertimbangan yang sangat matang karena pengaruhnya cukup besar
bagi perusahaan dan karyawan itu sendiri. Bagi perusahaan akan berpengaruh
sekali terhadap masalah dana.
No comments:
Post a Comment