HANA PERTIWI
1. Definisi Protokol
Secara
estimologis istilah protokol dalam bahasa Inggris protocol, bahasa Perancis protocole, bahasa Latin protocollum, dan bahasa Yunani protocollon.
Awalnya,
istilah protokol berarti halaman
pertama yang dilekatkan pada sebuah manuskrip atau naskah. Sejalan
dengan perkembangan zaman, pengertiannya berkembang semakin luas, yakni keselurahan
naskah yang isinya terdiri dari catatan, dokumen persetujuan, perjanjian, dan
lain-lain dalam lingkup secara nasional maupun internasional.
Perkembangan
selanjutnya, protokol berarti kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang
berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan etiket diplomatik. Aturan-aturan
protokoler ini menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara
universal.
Protokol adalah sebuah aturan atau standar yang mengatur atau mengijinkan
terjadinya hubungan, komunikasi, dan perpindahan data antara dua atau lebih titik komputer. Protokol dapat diterapkan pada perangkat keras,perangkat lunak atau kombinasi dari keduanya. Pada tingkatan yang terendah, protokol
mendefinisikan koneksi perangkat keras.
Protokol perlu
diutamakan pada penggunaan standar teknis, untuk menspesifikasi bagaimana
membangun komputer atau menghubungkan peralatan perangkat keras. Protokol
secara umum digunakan pada komunikasi real-time dimana standar digunakan untuk mengatur struktur dari informasi untuk
penyimpanan jangka panjang.
2. Azas Keprotokolan
Dalam
keprotokoleran negara Republik Indonesia sendiri terdapat asas-asas yang
mengatur keprotokolan yang harus dijunjung dan diterapkan oleh setiap pelaksana
protokol atau protokoler yakni asas
kebangsaan, asas ketertiban dan
kepastian hukum,asas keseimbangan, kesesuaian dan keselarasan, dan asas timbal balik.
1.
Asas Kebangsaan
Yang
dimaksud dengan “kebangsaan” adalah keprotokolan harus mencerminkan sifat dan
watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebinnekaan) dengan tetap menjaga
prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.2.
2. Asas ketertiban dan kepastian hukum
Dalam
hal ini yang dimaksud dengan “ketertiban dan kepastian hokum” adalah
keprotokolan harus dapat menimbulkan ketertiban dalam masyarakat melalui adanya
kepastian hukum.
3. Asas
keseimbangan, kesesuaian dan keselarasan
Dalam
hal ini yang dimaksud dengan “keseimbangan, keserasian, dan keselarasan” adalah
keprotokolan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan,
antara individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan Negara.
4. Asas Timbal balik
Pada
asas keempat ini yang dimaksud dengan “timbal balik” adalah keprotokolan
diberikan setimpal ataubalas jasa terhadap keprotokolan dari negara lain.
Selain asas-asas tersebut terdapat pula tujuan
dari pengaturan keprotokoleran itu sendiri antara lain: Memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara,
Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi
internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu, dan/atau Tamu Negara sesuai
dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat;
Memberikan
pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan
teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara
nasional maupun internasional; danMenciptaknn hubungan baik dalam tata
pergaulan antarbangsa
Disamping asas-asas yang mengatur
keprotokolan serta tujuan adanya keprotokolan, secara kontekstual keprotokolan
negara terdiri atas kenegaraan, kebangsaan, pergaulan dan acara. Adapun
penjelasannya sebagai berikut:
Kenegaraan; Seperti yang tercantum dalam buku pedoman protokol Negara 2005
dari encyclopediabritanica 18962 bahwa kenegaraan meliputi norma yang mengatur
terciptanya hubungan baik di dalam bangsa itu sendiri maupun dengan bangsa dan
Negara lain, scope dari kenegaraan ini adalah kunjungan
tamu Negara, kunjungan kepala Negara RI keluar negeri.
Kebangsaan; Pengaturan dilakukan selaras dengan kedudukannya sebagai lambang
kedaulatan meningkatkan jiwa dan semangat kebangsaan. Kebangsaan ini meliputi
presean, kunjungan pejabat RI dan tamu asing ke daerah serta penghormatan
jenazah dengan menggunakan bendera kebangsaan.
Pergaulan; seperangkat peraturan tentang perilaku dalam tata pergaulan resmi
dan dalam kegiatan resmi yang melibatkan pemerintah Negara serta
wakil-wakilnya.
Acara; pengaturan
kegiatan yang bersifat resmi termasuk pemberian penghormatan dan pelayanan
kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya.
Kegiatan keprotokolan termasuk ke
dalam kegiatan yang terrencana, terstruktur, teratur, rapi dan terorganisir.
Adapun jenis kegiatan keprotokolan terbagi menjadi dua yakni kegiatan yang sifatnya umum atau
kenegaraan dan kegiatan yang berkaitan dengan
lembaga perguruan tinggi.
3. TUJUAN PROTOKOL
Tujuan
protokol adalah untuk membuat acara teratur/tertata dengan baik sehingga
kesalahan-kesalahan dalam acara dapat diminimalisir.
Tujuan
Protokoler :
1. Agar tujuan
kegiatan dapat tercapai dengan jelas
2. Agar proses
kegiatan dapat menarik
3. Agar proses
kegiatan berjalan khidmat dan terhormat
4. Agar suatu
kegiatan dapat berkesan
5. Agar isi dan
kulit kegiatan dapat berpadu secara harmonis
Pada
hakikatnya, protokoler ialah seluruh hal yang mengatur pelaksanaan suatu
kegiatan.
Kegiatan
tersebut, dari awal hingga akhir, bisa saja dilaksanakan didalam ruangan atau diluar
ruangan, bahkan dilapangan. Terlepas dari materi pokok yang dilaksanakan dalam
suatu kegaiatan tersebut, masalah-masalah protokoler lebih menitikberaktan pada
berhasil atau tidaknya pelaksanaan suatu kegiatan. Dengan demikian, masalah
protokoler lebih ditekankan pada hal-hal yang mengatur seluruh manusia yang
terlibat dalam pelaksanaan suatu kegiatan.
Suatu
kegiatan apapun, pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari hasil kerja
tahapan-tahapan sebelumnya. Tahapan-tahapan tersebut diperlukan untuk menunjang
suksesnya puncak acara. Berhasil atau tidaknya suatu kegiatan, juga ditentukan
oleh baik atau buruknya tahapan-tahapan tersebut.
TUJUAN PROTOKOL
BERDASARKAN UU NO. 9 TAHUN 2010 PASAL 3
1.
Memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat
Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing, dan atau organisasi internasiona, serta
tokoh masyarakat tertentu, dan atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam
negara, pemerintahan dan masyarakat.
2.
Memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara, agar berjalan
tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik
secara nasional mapun internasional.
3.
Menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antar bangsa.
Strategi tujuan
protokol yang diinginkan yang menumbuhkan kepuasan baik dari pimpinan, pengamat
dan masyarakat upacara.
Tujuan protokol dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Arah,
yaitu bahwa setiap pelaku didalam upacara dapat mengetahui tentang peranan,
tentang fungsi kegiatan yang akan dilaksanakan sehingga tidak memerlukan secara
optimal dari protokol officers.
2. Tindakan,
yaitu mengadakan identifikasi segala sesuatu yang berkaitan dengan
penyelenggaraan acara yakni suumber daya aparatur, organisasi sistem
kerja/manajemen dan lingkungan pendekatan analisis CSIA yaitu Critical Succes
Issues Analysis yang terdiri dari analisis kekuatan, kelemahan, dan peluang
internal serta tantangan baik yang bersifat internal maupun eksternal
organisasi.
4. Peran Keprotokolan
Keprotokolan di lingkungan Pemerintah secara umum
dapat diartikan sebagai kegiatan dalam rangka mengatur dan atau mengurus tata
kehidupan pejabat (Pejabat Negara dan Pejabat Eselon I) sesuai dengan norma
yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksaan tugas dan kewajibannya.
Peran dan fungsi protokoler turut menentukan
keberhasilan kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi atau institusi.
Disamping itu, protokol juga merupakan bagian yang melekat dari aktivitas
perusahaan dan turut mewarnai budaya kerja, terutama bagi para petugas protokol
yang sangat dekat perannya dalam mendukung tugas kepemimpinan, baik di tingkat
lokal maupun nasional.
Diperlukan
adanya keberadaan protokol dalam sebuah lembaga/ perusahaan adalah karena
protokol ikut menentukan terciptanya suasana yang memperngaruhi keberhasilan
suatu acara yang dibuat oleh perusahaan tersebut. Selain itu dapat menciptakan
tata pergaulan yang mndekatkan satu sama lain dan dapat diterima oleh semua
pihak, terciptanya upacara yang khidmat, megah, dan agung, serta terciptanya
ketertiban dan rasa aman dalam menjalankan tugas.
Peran protokol bukan sekadar pembawa acara atau
petugas yang mempersilakan tamu. Kinerja protokol dapat meningkatkan
pembentukan citra dari sebuah organisasi. Petugas protokol selain harus cekatan
dalam berkoordinasi dengan pihak internal, juga harus cakap menjalin komunikasi
dengan pihak luar.
Seorang protokoler memiliki aspek yang penting dalam
hal tata pengaturan tempat, tata upacara, dan tata penghormatan. Peran protokol
bukan sekadar pembawa acara atau petugas yang mempersilakan tamu, melainkan
diajar mengenai teknik berkomunikasi yang baik dan benar, bagaimana
menjadi pribadi yang efektif dan tentang personal grooming, yaitu tata cara
berpenampilan di dunia profesional.
Aktivitas protokoler yang diterapkan secara
benar justru sebaliknya akan memberikan dan menjanjikan sebuah penghormatan
yang tepat terhadap semua pihak. Kinerja protokol dapat meningkatkan
pembentukan citra dari sebuah organisasi. Petugas protokol selain harus cekatan
dalam berkoordinasi dengan pihak internal, juga harus cakap dalam menjalin
komunikasi dengan pihak luar.
Peran lain dari sosok
seorang protokler tentunya tidak hanya menjadi koordinator untuk dirinya dalam
menjalankan sebuah acara resmi, melainkan dengan semua pihak yang terkait.
Selain itu, seorang protokol harus dapat menjalin komunikasi dengan beberapa
pihak terkait. Seorang protokol juga harus bertindak sebagai mediator dan
koordinator. Tetapi, peran seorang protokol sebetulnya lebih dari itu, seorang
protokoler harus mampu bersikap sebagai seorang manajer yang mengatur
jalannya kegiatan dengan baik. Seorang protokol tentunya harus berkoordinasi
dengan semua pihak yang terlibat.
Protokol juga
mencerminkan keteraturan, efektifitas dan bahkan memiliki estetika tersendiri
pada setiap kesempatan. Banyak peraturan yang terkait secara langsung maupun
tidak langsung dalam dunia protokoler yang kemudian menjadikannya sebagai
kendala tersendiri untuk sebuah institusi maupun corporate untuk mengimplementasikannya.
Peraturan protokoler terbilang kaku, hanya 2 opsi antara diperbolehkan dan
tidak. Meskipun demikian dalam pelaksanaanya harus fleksibel.
Dalam dunia protokol
dikenal prinsip your wise is my command, titah paduka hamba laksanakan.
Aturan yang menaungi aktivitas protokol adalah Undang-Undang Republik Indonesia
No. 8 Tahun 1987 yang mendefinisikan protokol sebagai tata tempat, tata
upacara, tata penghormatan dan tentunya diperkuat dengan dengan PP No.62 tahun
1990 mengenai tata tempat, tata upacara, tata penghormatan, bendera merah putih
dan tentunya masih ada sejumlah peraturan-peraturan lain yang perlu dikuasai
untuk memahami dunia Protokol.
Banyak aral yang
terkadang menghalangi seorang protokoler dalam tugasnya diberbagai acara resmi.
Sosok protokoler yang terkadang hanya dipandang sebagai pemandu sebuah acara,
sebagai orang yang berbicara, membuka dan menutup acara, tapi pernahkah
terbayang, tanpa pemandu sebuah acara, tak eloklah acara itu diadakan.
Protokoler bukan dunia asing dan baru bagi kita. Tidak mudah menjadi sosok
seorang pemandu, butuh profesionalitas tinggi. Meski tidak ada pernyataan yang
mengatakan bahwa suatu acara besar dan resmi berhasil dilaksanakan karena sosok
protokol yang memandu acara, tak bisa dipungkiri ada peran seorang protokoler
disana yang terkadang dipandang sebelah mata oleh sebagian orang.
Profesionalisme yang dianut merupakan paham yang muncul dari hati dan niat
untuk mengemban tugas dengan baik. Memberikan yang terbaik untuk ke depan yang
lebih baik.
Banyak tantangan yang
harus dihadapi dan dijalani oleh para petugas protokol dalam melaksanakan
tugas. Ketika tugas yang dilaksanakan berjalan dengan bagus dan sempurna,
seorang protokol tidak pernah dipuji. Tapi, ketika pelaksanaan berlangsung
dengan tidak bagus, pasti protokollah pihak yang paling dimarahi. Tugas dan
tanggung jawab yang diemban petugas protokol sangat berat, karena dunia
protokol memiliki jam kerja 24 jam dalam seminggu, namun dalam melaksanakan
tugas hendaknya tidak dilaksanakan dengan kaku. Seorang protokoler harus bisa
bekerja secara professional, yaitu mengetahui keahlian dan keterampilannya,
meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu, hidup dari
situ dan bangga akan pekerjaannya.
5. Unsur-unsur
penting Protokol Upacara
Dalam Protokol Upacara terdapat 3
unsur penting :
1. Tatacara :
Yang menentukan tindakan yang harus
dilakukan dalam suatu acara tertentu. Perbuatan/tindakan-tindakan pada acara
ini dilakukan menurut aturan atau adat kebiasaan tertentu yang sudah tetap dan
harus ditaati dengan seksama oleh peserta upacara.
2. Tata Krama :
Yang menentukan pilihan kata-kata,
ucapan dan perbuatan yang sesuai dengan tinggi rendahnya jabatan seseorang.
Pada setiap upacara, diperlukan
penggunaan kata-kata yang baik dan tepat menurut tinggi rendahnya derajat
Pejabat yang bersangkutan, disesuaikan dengan peristiwanya.
3. Rumus-rumus dan aturan
tradisi/kebiasaan yang telah ditentukan secara universal ataupun di dalam suatu
bangsa itu sendiri.
Didalam penyelenggaraan suatu
upacara kita terikat pada tatacara sudah tetap dan didasarkan pada rumus-rumus
tertentu yang sudah tetap pula.
Contoh :
A. Tata tempat
Tata tempat adalah pengaturan tempat
bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, perwakilan negara asing dan/atau
organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu dalam acara
kenegaraan atau acara resmi.
B. Tata Upacara
Tata Upacara adalah aturan untuk
melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara resmi.
C. Tata Penghormatan.
Tata penghormatan adalah aturan
untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan,
perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat
Tertentu dalam acara Kenegaraan atau acara resmi
D. Tamu Negara
Tamu Negara adalah pemimpin negara
asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, atau pribadi ke negara
Indonesia.
6. Tugas dan Fungsi Keprotokolan
TUGAS PROTOKOL
·
Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan di bidang
informasi, kehumasan dan protokol yang meliputi pengumpulan informasi, pemberitaan
dan pembinaan radio siaran publik lokal serta keprotokolan;
·
Melaksanakan pembinaan, dan pengendalian kegiatan
pengumpulan bahan pedoman dan petunjuk teknis serta program di bidang informasi
dan kehumasan sesuai dengan renstra pemerintah daerah;
·
Melaksanakan koordinasi kebijakan di bidang informasi
dan kehumasan ;
·
Melaksanakan penanggungjawab dalam penyelenggaraan
publikasi hasil kegiatan pemerintah dan masyarakat ;
·
Melaksanakan penanggung jawab pelayanan umum
penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang informasi, kehumasan dan
keprotokolan;
·
Menjalin komunikasi dengan seluruh satuan kerja
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen agar tercapai iklim organisasi yang
mendukung peningkatan kompetensi organisasi pemerintah secara keseluruhan ;
·
Menyediakan dan memberikan informasi publik yang benar
dan akurat kepada masyarakat, media massa, dan insan pers sesuai dengan
perundangan yang berlaku;
·
Melaksanakan pembinaan dalam rangka perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengembangan serta pengendalian/ evaluasi
dalam rangka kegiatan pengumpulan informasi, pemberitaan dan pembinaan radio
siaran serta kegiatan keprotokolan;
·
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan urusan
ketatausahaan di Bagian Humas dan Protokol;
·
Menyiapkan, mengolah dan menyimpan data elektronik
serta mengoperasikan komputer / Teknologi Informasi ( IT );
·
Memberikan penilaian DP3 kepada Kepala Sub Bagian yang
menjadi tanggungjawabnya;
·
Menyimpan dan mengarsipkan dokumen kepegawaian
termasuk Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS;
·
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Asisten
III sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas-tugas Protokol :
1.Menyusun daftar tamu dengan segala
tingkatannya.
2.Menyusun/membuat undangan
3.Mengatur lokasi dan kelengkapan acara/upacara
4.Menyusun acara
5.Menyiapkan lokasi dan kelengkapan
acara/upacara
6.Mengusahakan kenyamanan suasana/tempat bagi
yang diundang
7.Membagi tugas
FUNGSI PROTOKOL
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bagian Humas dan
Protokol menyelenggarakan fungsi :
·
pelaksanaan perumusan kebijakan Humas dan Protokol.
·
penyusunan perencanaan program Humas dan Protokol.
·
sebagai juru bicara Pemerintah Daerah, yang berkaitan
dengan Kebijakan Bupati terutama yang berkaitan dengan pers.
·
menanggapi dan menyampaikan berita-berita yang
disiarkan oleh media massa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan yang disampaikan oleh media massa baik media
cetak maupun media elektronik.
·
berperan sebagai pusat informasi Kabupaten Kediri yang
didasari data dari masukan pimpinan unit kerja dilingkungan Pemerintah Daerah,
dan dapat mengadakan klarifikasi dengan pimpinan unit kerja untuk meminta
tambahan penjelasan atau bahan informasi.
·
mendampingi pimpinan unit kerja dilingkungan
Pemerintah Daerah dalam memberikan informasi kepada pers mengenai bidang
tugasnya.
·
menindaklanjuti tugas dari Bupati untuk penyebarluasan
informasi-informasi yang dipandang
·
mendampingi Bupati dalam berbagai kegiatan
(pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan) dalam rangka peliputan,
pendokumentasian dan ekspose.
·
menyampaikan informasi kepada Bupati mengenai umpan
balik dari masyarakat terhadap kebijakan pimpinan yang dianggap perlu.
·
mengadakan pembinaan hubungan dengan insan pers dalam
rangka terciptanya nuansa kondusif, berkaitan dengan pengaruh produk pers
terhadap masyarakat.
·
dapat memberikan informasi kepada perseorangan,
lembaga atau badan hukum setelah memenuhi persyaratan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kediri.
·
mempersiapkan dan mengatur penerimaan tamu Pemerintah
Daerah yang berhak menerima pelayanan keprotokolan.
·
melakukan penyusunan acara dari masing-masing unit
kerja Pemerintah Daerah, sehingga satu dan lainnya tidak saling tumpang tindih.
·
bertanggungjawab terhadap kelancaran pelaksanaan acara
Pemerintah Kabupaten Kediri dari mulai sampai dengan selesai.
·
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang
Humas dan Protokol.
·
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
7. Syarat-syarat
bagi Petugas Protokol.
1. Secara teknis, setiap petugas
harus menekuni bidang tugas masing-masing dan dituntut pula untuk turut
memperhatikan kepentingan bidang lainnya.
2. Perlu mewujudkan aparat pengelola
yang efektif dalam iklim yang kompak, tertib dan berwibawa dalam suatu kondisi
yang berazaskan kekeluargaan guna menjamin tercapainya keberhasilan pelaksanaan
tugas.
3. Protokol perlu mengusai segala
permasalahan, tetapi bukan berarti harus melaksanakannya sendiri.
4. Mampu mengerti arti pentingnya dekorasi,
kebersihan dan keamanan.
5. Mengerti tentang prinsip-prinsip
manajemen yang baik .
6. Mampu berpakaian yang baik.
7.Mempunyai pengetahuan dan pengaiaman luas terutama dalam hubungan antar
manusia
8.Bermental kuat dan kepribadian tangguh
9.Trampil dan cekatan menguasai situasi
10.Mampu mengambil keputusan dengan cepat tetapi cermat
11.Sangat peka terhadap permasalahan yang timbul
12.Sangat memahami perasaan orang lain
13.Sederhana dan sopan serta hormat pada setiap orang
14.Pandai membawa diri dan selalu mawas diri
15.Rendah hati tetapi tidak rendah diri
16.Penampilan menarik
17.Pandai berbusana sesuai dengan suasana
18.Berbahasa dengan tekanan dan suara yang baik
19.Memiliki pengetahuan tentang ketatausahaan dan
unsur-unsur manajemen
20.Menguasai istilah-istilah baru dan bahasa asing
9. Aturan
Keprotokolan
A. Aturan
Dasar Protokol I
Protokol
berasal dari kata Protos dan Kolla.
Protos
= lembar pertama
Kolla
= melekatkan
Protokol adalah
suatu rule of politeness yang berisi aturan, hukum atau perjanjian yang telah
disepakati bersama dalam hubungan diplomatik antar negara
Protokol
: merupakan etiket resmi berbagai upacara kenegaraan yang sarat tata
tertib: tata tempat: tata upacara: dan tata penghormatan.
1.
Apakah yang penting dalam protokol???
Aspek yang
penting adalah masalah : tata pengaturan tempat: tata upacara: dan tata
penghormatan.
Disini
diatur siapa yang berhak mendapatkan prioritas dalam urutan pengaturan tempat
2.
Siapa Saja yang menjadi Prioritas ??
Mereka yang
memiliki jabatan dan pangkat tertentu(VIP) dan juga memiliki derajat
tertentu (Very Important Citizen). Umumnya kedudukan itu dipeRoleh
dari kepemilikan tanda jasa dan jabatan.
B. Aturan Dasar Protokol II
1. Pengaturan Tempat Duduk
-
Yang
menempati posisi paling depan adalah yang paling tinggi kedudukannya.
-
Jika
menghadap meja, yang menghadap pintu keluar yang dianggap utama dan tempat
terakhir adalah yang dekat dengan pintu keluar.
-
Kanan
adalah utama
-
Bila ada
dua orang yang berjajar, posisi sebelah kanan adalah yang utama (2-1), empat
orang, urutannya menjadi 4-2-1-3, enam orang urutannya menjadi 6-4-2-1-3-5 dan
seterusnya
2. Urutan saat naik turun kendaraan
-
Pesawat,
orang yang paling utama adalah orang yang paling akhir menaiki pesawat dan
menjadi orang yang turun paling awal.
-
Kapal laut,
mobil atau kereta, orang yang paling utama naik dan turun terlebih dahulu.
Orang yang paling utama duduk disebelah kanan, yang kedua yang terpenting
dipaling kiri dan orang ketiga duduk disebelah tengah
3. Urutan Saat Datang & Pulang
Orang yang
paling utama akan tiba paling akhir dan meninggalkan tempat paling awal.
4. Posisi mobil saat menjemput dan mengantarkan tamu
kehormatan
Berhentilah pada saat posisi pintu kanan mobil berada diarah pintu keluar gedung. Dengan demikian, sang tamu dapat langsung berjalan menuju gedung begitu turun dari mobil dan sebaliknya.
Berhentilah pada saat posisi pintu kanan mobil berada diarah pintu keluar gedung. Dengan demikian, sang tamu dapat langsung berjalan menuju gedung begitu turun dari mobil dan sebaliknya.
C. Aturan Dasar Protokol III
1. Menghadiri Perayaan Hari Kemerdekaan
Menghadiri
Perayaan Kemerdekaan di Istana, Gubernur dan kotamadya atau kabupaten merupakan
kebanggaan tersendiri bagi orang yang diundang.
-
Berusahalah
untuk hadir, merupakan suatu kehormatan bagi seseorang bila menerima undangan
ini. Konfirmasikan kedatangan anda pada petugas, lakukan juga hal ini bila
anda tidak datang.
-
Patuhi
peraturan yang tertera pada undangan.
-
Hadirlah 15
menit sebelum acara dimulai
-
Duduklah
sesuai nomor atau deretan yang sudah ditentukan.
-
Kalau anda
sudah duduk tidak usah mondar – mandir untuk menyapa relasi
-
Tahan diri
untuk tidak menguap, kantuk atau melirik kesana kemari.
-
Jangan
ngoborol saat acara berlangsung.
-
Pastikan
bahwa anda cukup sehat dan kuat untuk menghadiri acara tersebut.
D. Aturan Dasar Protokol IV
1. Diterima Pejabat Tinggi
Diterima
pejabat tinggi alias audensi mungkin belum pernah sekalipun terlintas dalam
benak anda. Lakukan langkah sebagai berikut.
-
Hubungi
orang yang berhubungan dan menangani masalah audensi ini.
-
Cek lagi
waktu dan tempat anda akan diterima
-
Persiapkan
jumlah rombongan yang akan pergi bersama anda sesuai arahan protokol.
-
Datalah
nama masing - masing anggota rombongan, lengkap alamat dan jabatan atau
kedudukan mereka dalam organisasi
-
Susunlah
pokok-pokok materi yang akan dibicarakan secara tertulis diatas kertas berkop
organisasi. Masukkan dalam map yang bersih dan beri amplop. Tujukan kepada
pejabat yang bersangkutan.
2. Saat Audiensi
-
Datanglah
setengah jam lebih awal.
-
Isilah buku
tamu yang disediakan
-
Bila harus
memakai tanda tamu yang ditukar dengan kartu identitas, patuhilah peraturan
tersebut.
-
Jangan
ribut dan menarik perhatian orang lain saat menunggu.
-
Dilarang
keras merokok.
-
Masuklah
keruangan dengan dipimpin ketua rombongan
-
Ketua
berdiri didekat pejabat untuk memperkenalkan anggota.
-
Saat diajak
berbicara ketua rombongan akan berbicara terlebih dahulu.
-
Ketua harus
membahas inti pembicaraan dan menutupnya dengan baik dan jangan lupa memberi
kesempatan pada anggota
3. Berfoto Bersama Pejabat
Sebelum audensi dimulai, mintalah pada
petugas protokol yang mengatur pertemuan. Bila waktu berfoto tiba, mintalah
kesediaan pejabat untuk berfoto bersama. Jangan sampai terkesan memaksa atau “menodong”
4. Usai Audiensi
-
Bila ada
jumpa pers, sediakan materi untuk dibagi-bagikan pada wartawan.
-
Segeralah
membuat ucapan terimakasih kepada pejabat yang telah menerima.
-
Serahkan surat tsb
dua hari setelah acara audensi selesai kepada petugas protokol.
-
Jangan lupa
mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang membantu terlaksananya audensi
No comments:
Post a Comment